REVIEW
PEMBERDAYAAN EKONOMI
KELUARGA BESAR UISU
MELALUI WADAH LEMBAGA
KOPERASI
Oleh :
Syahril Effendy Pasaribu
Abstrak
UUD 1945 pasal 33
menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai
bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan kedudukan yang demikian
peranan koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi
ekonomi dengan memiliki asas demokratis, kekeluargaan, kebersamaan dan
keterbukaan. Pengembangan koperasi di UISU perlu diarahkan untuk berperan dalam
perekonomian khususnya bagi warga UISU sendiri maupun masyarakat sekitarnya
dengan menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi koperasi.
Potensi warga UISU bisa dimanfaatkan dalam upaya memperkuat permodalan melalui
penyertaan anggota maupun pihak lain yang bukan anggota yang bersedia mendukung
usaha-usaha Koperasi UISU dalam upaya memberdayakan ekonomi warga UISU.
Kata kunci : Pemberdayaan
ekonomi
Pendahuluan
Perguruan
Tinggi Univeritas Islam Sumatera Utara
yang
berdiri pada awal tahun 1952 adalah merupakan
lembaga
perguruan tinggi pertama berdiri di luar
pulau
Jawa. Sampai saat ini UISU belum memiliki
badan
usaha Koperasi yang beranggotakn
keseluruhan
warganya yang didirikan sesuai dengan
ketentuan
Undang-undng No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasiaan.
Koperasi
adalah organisasi ekonomi dengan
keanggotaan
sukarela. Tom Gunadi, (1983)
Keanggotaan
sukarela maksudnya adalah masuk dan
keluar
adalah sesuai dengan peraturan yang ada
seperti
AD/ART koperasi itu sendiri. Sesuai dengan
UU
No. 25 tahun 1992 koperasi adalah merupakan
gerakan
ekonomi sebagai badan usaha yang berperan
serta
untuk mewujudkn masyarkat adil dan makmur
berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Aspek
melayani kebutuhan anggota adalah salah satu
tujuan
utama koperasi yang konkritnya pemenuhan
kebutuhan
itu menentukan keberhasilan suatu
koperasi.
Syarat
mutlak usaha koperasi haruslah ada kaitan
dengan
kehidupan (kebutuhan rimah tangga)
anggotanya
atau dengan perkataan lain koperasi
haruslah
extension (sambungan atau perluasan) dar
i
usaha dan rumah tangga anggotanya, maka usaha
koperasi
dapat dijalankan secara baik, lebih efektif
dan
efisien. Tom Gunadi (1983) oleh sebab itu tujuan
koperasi haruslah
benar-benar merupakan
kepentingan
bersama dari pada anggotanya dan
tujuan
itu hanya akan bisa dicapai berdasarkan karya
dan jasa yang disumbangkan oleh anggota masing-masing.
Pembentukan koperasi UISU
Untuk membentuk koperasi pada umumnya gagasan
datang dari pihak yang berkepentingan atau anjuran dari pihak
pemerintah
atau anjuaran dari pimpinan
UISU sendiri. Pihak pendiri harus menyadari bahwa
mereka memang benar-benar membutuhkan adanya
lembaga kopersi. Depertemen Perdagangan dan
Koperasi (1980) secara umum, para pelopor atau
calon pengelola kopersi adalah orang-orang yang :
Mempunyai minat besar, jiwa kemasyarakatan, serta
cita-cita tinggi untuk bekerja bagi kepentingan
orang banyak.
Menyadari peranan koperasi dalam mewujudkan
demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf
hidup rakyat.
Memiliki keberanian, sikap pantang menyerah dan
keyakinan bahwa koperasi mampu dijadikan alat
untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Memiliki integritas kepribadian yang tinggi.
Berdasarkan kriteris diatas dapat dismpulkan bahwa
koperasi harus didirikan oleh orang-orang yng
memiliki kapabilitas bila koperasi yang didirikan
tujuannya adalah unuk meningkatkan kesajtweraan
bersama.
Panji Anoraga dan Djoko Sudantoko (2002)
menyrtakan bahwa apabila orang-orang yang dinilai
memenuhi persyaratan unuk dipilih menjadi
pengurus koperasi, maka peku dilaksanakan proses
atau penelitian beberapa hal, seperti :
1.Keadaan serta tingkat kehidupan masyarakat
tempat dimana koperasi itu akan melaksanakan
aktivitasnya.
2. Kesulitan masyarakat
bidang apakah yang
menjadi kendala utama guna menentukan
koperasi apakah yang akan dibentuk
3. Hambatan dalam wujud apakah yang
sekiranya menjadi penghalang pembentukan koperasi.
4. Apakah sudah ada koperasi yang telah berdiri
dan bagaimana keadaanya apakah berjalan baik
atau tidak dan apakah faktor yang menghambat
serta mendukung perkembangannya.
5.Kemungkinan jumlah anggota yang bersedia
bergabung.
6. Tingkat biaya yang mungkin harus dikeluarkan
guna kelangsungan hidup koperasi.
7. Kondisi serta taraf hidup para calon anggota apakah sudah mampu
menghimpun modal awal.
Apabila berdasarkan penelitian terhadap hal-hal
tersebut
diatas diperoleh kesimpulan bahwa koperasi
UISU
memang layak didirikan maka sebelum rapat
pertama
dalam rangka pendirian koperasi UISU
maka
para pemrakarsa pendirian koperasi
menghubungi
Dinas Koperasi Pemko Medan untuk
mendapatkan
informasi tentang cara pendirian
koperasi
sehingga ketika koperasi UISU didirikan
akan
terhindar dari keadaan dimana koperasi telah
didirikan
anggaran dasarnya tidak memenuhi syarat.
Hasil
pertamuan dengan Dinas Koperasi dilaporkan
kepada
pimpinan UISU untuk mendapatkan saran
dan
petunjuk bagi pendirian koperasi UISU.
Kemudian dilaksanakan rapat
persiapan
pembentukan
koperasi dan menyusun konsep UU
No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, petunjuk
dan
bimbingan pihak Dinas Koperasi dan Pimpinan
UISU
serat mempertimbangkan kondisi lingkungan
UISU.
Sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 hal-hal
pokok
yang harus diatur dalam anggaran dasr
koperasi
adalah jati diri, tujuan, kedudukan, peran,
keanggotaan, pengurus,
pengawas, usaha,
permodalan,
sisa hasil usaha dan pembinaan.
Setelah
konsep anggaran dasar selesai kemudian
dibahas
oleh tim pemrakarsa pendirian Koperasi
UISU
dan ada baiknya dikonsultasikan kembali
kepada
pimpinan UISU. Kemudian ditetapkan rapat
pembentukan
koperasi UISU dengan mengundang
minimal
20 orang dosen/pegawai administrasi UISU,
Pimpinan
UISU baik rektorat maupun pimpinan
Fakultas
se UISU. Turut juga diundang kepala Dinas
Koperasi
Pemko Medan untuk memberikan
bimbingan
dan pengarahan dalam rapat pembentukan
koperasi
UISU.
Menurut
Panji Anoraga dan Djoko Sudantoko,
(2002)
agar rapat pembentukan koperasi berjalan
tertib,
panitia menentukan acara yang memuat hal-hal
sebagai berikut :
1. Pembentukan oleh panitia
2. Penjelasan oleh Panitia tentang maksud
pendirian koperasi serta hal-hal yang dirintis
oleh Panitia ke arah pembentukan koperasi.
3. Penjelasan dan penerangan oleh pejabat dinas
koperasi
4. Persetujuan rapat tentang pendirian koperasi
5. Pembicaraan dan penetapan anggaran dasar
koperasi
6. Penetapan rencana kerja dan anggaran belanja
koperasi
7. Pemilihan pengurus dan badan pengawas
8. Penentuan
nama-nama yang akan
menandatangani naskah akte pendirian koperasi
9. Penyampaian saran dan masukan
10 Pernyataan sumpah dan janji oleh pengurus dan
badan
pemeriksa
11. Penutup
Walaupun susunan acara tersebut diatas cukup baik
namun ada baiknya Pimpinan UISU diikut sertakan
memberikan sambutan dan pengarahan pada awal
rapat dan juga dimasukkan sebagai pembina koperasi
UISU agar dalam perjalanan koperasi kebersamaan
akan terjalin dengan baik. Pengurus yang terpilih
dalam rapat menandatangani akte pendirian koperasi
setelah ditandatangani oleh peserta rapat yang hadir
sebagai pendiri koperasi UISU dan kemudian panitia
pembentukan koperasi membubarkan diri karena
telah menyelesaikan tugasnya mendirikan koperasi
langkah berikutnya adalah pengesahan koperasi
UISU sebagai koperasi badan hukum dengan
pengesahan akte pendirian/anggaran dasar koperasi
oleh pejabat yng berwewenang. Untuk mendapatkan
pengesahan sebagai badan hukum pengurus
mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas
Koperasi Medan dengan melampirkan akte pendirian,
keterangan domisili koperasi dan kelurahan setempat
dan biaya administrasi yang dibutuhkan setelah
pemohon diteliti ternyata telah memenuhi syarat
maka Kepala Dinas Koperasi RI akan menertibkan
surat keputusan penetapan koperasi UISU sebagai
koperasi berbadan hukum dan memenuhi stempel
pengesahan pada akte pendiriaanya. Dengan
demikian koperasi UISU yang didirikan telah syah
sebagai koperasi berbadan hukum.
Bidang usaha yang dapat memberdayakan
ekonomi keluarga UISU :
Misi utama atau maksud didirikannya koperasi
adalah untuk meningkatkan taraf hidup para
anggotanya. Maksud ini taraf hidup para anggotanya.
Maksud ini akan dapat direalisir apabila usaha
(bussines) dikelola dan dikembangkan dengan
keterkaitan usaha yang kuat dengan kebutuhan/usaha
ekonomi anggotanya. Panji Anoraga dan Djoko
Sudantoko (2002) sebagai suatu lembaga ekonomi
koperasi harus menerapkan asas-asas bisnis dan
manajeman yang baik dalam pengelolaannya. Didik
J. Rahbini, (1988) tanpa menerapkan asas tersebut
koperasi akan sulit berkembang karena tidak
memiliki keunggulan. Seperti kita ketahui bahwa
tujuan koperasi, serta motivasi orang yang masuk
menjadi anggota koperasi adalah hasrat untuk
memajukan kehidupan ekonomi mereka. Ada
beberapa hal penting yang harus diperhatikan secara
sungguh-sungguh yang diperhatikan secara sungguh-
sungguh oleh pengurus koperasi diantaranya :
Para pengurus koperasi seharusnya memahami
prinsip-prinsip pengelola koperasi secara cermat
Pengurus perlu menetapkan suatu mekanisme kerja
yang mampu menunjang kelancaran usaha koperasi.
Perlu membangun hubungan kemitraan yang saling
menguntungkan antar koperasi dengan
lembaga
ekonomi lainnya semisal badan usaha
milik negara,
kalangan
swasta dan koperasi lainnya guna
memperkuat
usaha yang telah ditekuni dan
memperoleh
berbagai pengalaman berharga. Panji
Anoraga
dan Djoko Sudantoko, (2002)
Bidang
usaha yang berkaitan dengan kegiatan UISU
adalah bidang yang relevan ditangani oleh
koperasi
UISU
seperti fotocopi, percetakan,pengadaan barang
ATK
untuk kantor dan mahasiswa, catering, kantin,
wartel
dan juga proyek simpan pinjam berdasarkan
Syariah
Islam. Disamping itu koperasi juga bisa
menangani
Cleaning Service Ruangan Kantor,
ruangan
kuliah dan labortorium UISU.
Salah
satu yang paling penting adalah memahami
pangsa
pasar dari usaha koperasi yaitu :
1.
Populasi mahasiswa UISU yang cukup besar
yaitu
berkisar 13. 359 orang
2.
Staf pengajar yang jumlahnya berkisar 844
orang
3.
Pegawai administrasi yang jumlahnya berkisar
360
orang
Dengan
dukungan dari Pimpinan Universitas dan
Fakultas
se UISU usaha koperasi UISU bisa
berkembang
dengan syarat pengurus koperasi bisa
meyakinkan
para pemimpin UISU dan anggota
bahwa
koperasi ini akan dapat meningkatkan
kesejahteraan
ekonomi keluarga UISU, dan mutu
barang
yang ditawarkan benar-benar bisa bersaing
dengan
harga pasar dan bisa menjamin rutinitas
pengadaannya.
Untuk itu pengurus harus bisa
bekerjasama
dengan pihak pemasok sehingga
pasokan
kebutuhan koperasi UISU berjalan lancar
dan
juga mutu barang tetap terjaga sehingga tidak
mengecewakan
para pelanggan koperasi
Pengurus
yang akan menjalankan usaha
koperasi
UISU haruslah orang yang cakap, jujur dan
memiliki
naluri bisnis yang kuat serta memiliki dan
mental
wirausaha
Sikap
mental wirausaha dalam koperasi
adalah
suatu sikap mental dalam berusaha secara
koperatif,
untuk mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian
mengambil resiko an berpegang teguh
pada
prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan
terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejateraan
Panji Anoraga dan Djoko Sudantoko,
(2002)
Untuk
dapat melangsungkan kehidupannya
koperasi
harus mampu menyesuaikan diri dengan
lingkungan
dan perubahannya dan bisa mengelola
perubahan
itu.
Analisa
SWOT :
Dalam
menghadapi perubahan lingkungan dan
mengetahui
posisi koperasi dapat dilakukan dengan
mengidentifikasi
dengan analisa SWOT yaitu
kekuatan,
kelemahan, kesempatan/peluang, dan
ancaman.
Berdasarkan analisa SWOT tersebut akan
diperoleh
pengaruh positif yaitu yang dapat
mendukung
secara positif perkembangan koperasi
yang
sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai dan
pengaruh
negative yaitu pengaruh yang menghambat
perkembangan koperasi dalam
menghadapi
perubahan – perubahan yang akan
terjadi sehingga
koperasi memiliki landasan untuk mengantisipasi
perubahan yang akan terjadi dimasa mendatang.
Agar tetap beroperasi dan memiliki kelangsungan
hidup setiap koperasi harus memiliki tujuan yaitu :
a.
Profit (keuntungan)
b.
Mempertahankan kelangsungan hidup koperasi
c.
Pertumbuhan koperasi
d.
Tanggungjawab sosial
Semakin tinggi keuntungan yang diharapkan akan
semakin besar risiko yang dihadapi untuk itu
pengurus koperasi perlu memperhitungkan dengan
matang dalam menjalankan usaha koperasi.
Modal Usaha Koperasi :
Dalam mempersiapkan modal usaha koperasi ada
beberapa sumber :
Modal sendiri
Meminjam
Kerjasama
Modal sendiri bisa diperoleh dari simpanan anggota
baik simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan
sukarela, namun jumlahnya adalah terbatas
mengingat koperasi baru berdiri. Meminjam atau
kredit melalui bank konvensional tentu harus
memakai bunga yang bertentangan dengan syariah
Islam.
Kerjasamanya bisa dilakukan dengan perbankan
syariah yang tidak mengenal konsep bunga
Perbankan Syariah membuka peluang pembiayaan
pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan
dan hubungan harmonis. Perbankan Syariah memiliki
empat prinsip yang senantiasa mendasari jaringan
kerja Perbankan dengan sistem syariah yaitu
1. Perbankan Non Riba
Bank
Syariah perang melawan riba untuk itu
maka
bank syariah menghindar muamalah riba
seperti
pada bank konvensional
2. Perniagaan halal dan tidak haram
Dalam
berbisnis harus halal bukan yang yang
diharamkan oleh
syariat Islam.Dalam
perdagangan
tidak diperkenankan jual beli
dengan
tindakan yang haram
3. Keridhaan pihak-pihak dalan berkontrak
Dalam
berbisnis Islam menginginkan setiap
yang
terikat dalam perjanjian/kontrak harus
mendapat
kepuasaan dalam mengadakan
transaksi
oleh karena itu para pihak yang
berkontrak
harus ada kerelaan
4. Pengurusan dana yang amanah, jujur dan
bertanggungjawab
Dalam
berusaha/berbisnis nilai kejujuran dan
amanah
dalam mengurus dana merupakan ciri
yang
harus ditunjukkan karena merupakan sifat
dari
Nabi dan Rasul dalam kehidupan sehari-hari
Syahrial
Effendi Pasaribu (2005) mengingat
UISU
adalah lembaga yang didirikan oleh umat
Islam
dan koperasi UISU diartikn untuk
memberdayakan
ekonomi para pekerja di UISU
kami
yakin perbankan syariah akan bersedia
membantu modal usaha koperasi UISU dengan
syarat
koperasi UISU mendapat dukungan penuh
dari Pimpinan UISU dan bidang usaha yang
akan
dilaksanakan benar – benar dapat
dilaksanakan
oleh pengurus koperasi UISU.
Pengurus
koperasi UISU harus menyusun
proposal
usaha yang bisa merefleksikan
gambaran
usaha koperasi dan mencerminkan
pribadi
pengurus yang menjalankan usaha
koperasi
yang merupakan dokumen tertulis yang
rinci
mengenai usaha yang direncanakan.
Menurut
Rambat Lupiyoadi (2004) ada 4
(empat)
faktor kritis yang perlu diperhatikan
dalam penyusunan proposal usaha :
1.
Tujuan yang realistis
Tujuan yang diinginkan dicapai harus
spesifik,dapat diukur dan ada kesatuan waktu
dan parameternya
2.
Komitmen
Bisnis perlu mendapat dukungan dari pihak
anggota, mitra usaha,pekerja dan anggota tim
3.
Batasan waktu
Sub sub tujuan harus dibuat secara
berkesinambungan dan ada
evaluasi waktu atas
kemajuan – kemajuan yng telah dicapai
4.
Fleksibilitas waktu
Harus dapat diantisipasi dan
memungkinkan
munculnya alternative strategi yang dapat
diformulasikan.
Rencana
usaha sebaiknya disusun sendiri oleh
pengurus
namun boleh juga dibuat oleh tim yang
ditunjuk
dengan syarat pengurus mengerti isi
proposal
usaha tersebut,karena proposal usaha akan
menjadi
gambaran awal seberapa jauh kemampuan
manajerial
pengurus
Didalam proposal usaha perlu dicantumkan yaitu :
1. Aspek
personalia
2. Aspek
financial
3. Aspek
manajemen
4. Aspek
harga
5. Aspek
risiko kritis usaha
6.
Aspek situasi persaingan
Disamping
itu pengurus koperasi harus siap untuk
menjawab
setiap pertanyaan dari pihak yang akan
meneliti
kelayakan usaha dengan membahas proposal
usaha
tersebut. Apabila proposal usaha dinilai layak
tentu
bantuan permodalan usaha akan diberikan
setelah
memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Dengan
modal yang dimiliki sendiri ditambah
dengan
bantuan modal dari pihak luar (Perbankan
Syariah)
usaha koperasi dapat diwujudkan dan
dijalankan
dengan sebaik-baiknya sehingga ekonomi
para
anggota dapat diberdayakan.
Peminjaman
modal usaha dari pihak luar (perbankan)
harus
disetujui oleh rapat anggota yang diadakan
untuk
membahas rencana kerja koperasi dan akan
dipertanggungjawabkan
kemudian pada Rapat
Anggota
Tahunan.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pembentukan Koperasi
UISU harus
beranggotakan semua Dosen
dan karyawan
UISU dengan dukungan penuh
Pimpinan UISU
2. Pengurus
Koperasi UISU haruslah orang-orang
yang memiliki jiwa
kewirusahaan yaitu yang jeli
menangkap dan memanfaatkan
peluang yang
dilandasi pertimbangan
rasional, inovatif dan
mampu mengembangkan
kemandirian koperasi
3. Untuk
memberdayakan ekonomi keluarga besar
UISU, pengurus koperasi UISU
harus
membentuk
tim bisnis yang tangguh dalam men
jalankan roda usaha
4. Pengurus
koperasi UISU perlu menjalin
kerjasama dengan pihak
perbankan terutama
bank syariah untuk membantu
modal usaha
koperasi dan bimbingan usaha
yang akan
dijalankan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Didik J. Rahbani, 1988 Koperasi Pendekatan
Bisnis
atau Politik
2. Depdagkop RI, 1980 Pengetahuan Harian
Kompas 5 Maret 1988
Perkoperasian
3. Panji Anoraga dan Djoko Sudantoko, 2002
Koperasi Kewirusahaan dan Usaha
Kecil,Rineka
Cipta
4. Rambat Lupiyoadi,2004 Entrepreneurship From
Minset
to Strategy, Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas
Indonesia
5. Syahril Effendy Pasaribu, 2005 Kontribusi
Bank
Muamalat Terhadap Perkembangan
Perbankan
Secara Syariah, Bina Teknik Press
Medan
6. Tom Gunadi, 1983 Sistem Perekonomian
Berdasarkan
Pancasila danUUD 1947, Angkasa
Bandung
7. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
0 komentar:
Posting Komentar