Senin, 31 Desember 2012

JURNAL 2


REVIEW
PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA BESAR UISU
MELALUI WADAH LEMBAGA KOPERASI
Oleh :
Syahril Effendy Pasaribu

Abstrak

UUD 1945 pasal 33 menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan kedudukan yang demikian peranan koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi dengan memiliki asas demokratis, kekeluargaan, kebersamaan dan keterbukaan. Pengembangan koperasi di UISU perlu diarahkan untuk berperan dalam perekonomian khususnya bagi warga UISU sendiri maupun masyarakat sekitarnya dengan menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi koperasi. Potensi warga UISU bisa dimanfaatkan dalam upaya memperkuat permodalan melalui penyertaan anggota maupun pihak lain yang bukan anggota yang bersedia mendukung usaha-usaha Koperasi UISU dalam upaya memberdayakan ekonomi warga UISU.
Kata kunci : Pemberdayaan ekonomi
Pendahuluan
Perguruan Tinggi Univeritas Islam Sumatera Utara
yang berdiri pada awal tahun 1952 adalah merupakan
lembaga perguruan tinggi pertama berdiri di luar
pulau Jawa. Sampai saat ini UISU belum memiliki
badan usaha Koperasi yang beranggotakn
keseluruhan warganya yang didirikan sesuai dengan
ketentuan Undang-undng No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasiaan.
Koperasi adalah organisasi ekonomi dengan
keanggotaan sukarela. Tom Gunadi, (1983)
Keanggotaan sukarela maksudnya adalah masuk dan
keluar adalah sesuai dengan peraturan yang ada
seperti AD/ART koperasi itu sendiri. Sesuai dengan
UU No. 25 tahun 1992 koperasi adalah merupakan
gerakan ekonomi sebagai badan usaha yang berperan
serta untuk mewujudkn masyarkat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Aspek melayani kebutuhan anggota adalah salah satu
tujuan utama koperasi yang konkritnya pemenuhan
kebutuhan itu menentukan keberhasilan suatu
koperasi.
Syarat mutlak usaha koperasi haruslah ada kaitan
dengan kehidupan (kebutuhan rimah tangga)
anggotanya atau dengan perkataan lain koperasi
haruslah extension (sambungan atau perluasan) dar
i usaha dan rumah tangga anggotanya, maka usaha
koperasi dapat dijalankan secara baik, lebih efektif
dan efisien. Tom Gunadi (1983) oleh sebab itu tujuan
koperasi   haruslah   benar-benar   merupakan
kepentingan bersama dari pada anggotanya dan
tujuan itu hanya akan bisa dicapai berdasarkan karya
dan jasa yang disumbangkan oleh anggota masing-masing.
Pembentukan koperasi UISU
Untuk membentuk koperasi pada umumnya gagasan
datang dari pihak yang berkepentingan atau anjuran dari pihak pemerintah
 atau anjuaran dari pimpinan
UISU sendiri. Pihak pendiri harus menyadari bahwa
mereka memang benar-benar membutuhkan adanya
lembaga kopersi. Depertemen Perdagangan dan
Koperasi (1980) secara umum, para pelopor atau
calon pengelola kopersi adalah orang-orang yang :
Mempunyai minat besar, jiwa kemasyarakatan, serta
cita-cita tinggi untuk bekerja bagi kepentingan
orang banyak.
Menyadari peranan koperasi dalam mewujudkan
demokrasi ekonomi dan mempertinggi taraf
hidup rakyat.
Memiliki keberanian, sikap pantang menyerah dan
keyakinan bahwa koperasi mampu dijadikan alat
untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Memiliki integritas kepribadian yang tinggi.
Berdasarkan kriteris diatas dapat dismpulkan bahwa
koperasi harus didirikan oleh orang-orang yng
memiliki kapabilitas bila koperasi yang didirikan
tujuannya adalah unuk meningkatkan kesajtweraan
bersama.
Panji Anoraga dan Djoko Sudantoko (2002)
menyrtakan bahwa apabila orang-orang yang dinilai
memenuhi persyaratan unuk dipilih menjadi
pengurus koperasi, maka peku dilaksanakan proses
atau penelitian beberapa hal, seperti :
1.Keadaan serta tingkat kehidupan masyarakat
tempat dimana koperasi itu akan melaksanakan
aktivitasnya.
2.  Kesulitan masyarakat bidang apakah yang
menjadi kendala utama guna menentukan
koperasi apakah yang akan dibentuk
3. Hambatan dalam wujud apakah yang sekiranya menjadi penghalang pembentukan koperasi.
4. Apakah sudah ada koperasi yang telah berdiri
dan bagaimana keadaanya apakah berjalan baik
atau tidak dan apakah faktor yang menghambat
serta mendukung perkembangannya.

5.Kemungkinan jumlah anggota yang bersedia
bergabung.
6. Tingkat biaya yang mungkin harus dikeluarkan
guna kelangsungan hidup koperasi.
7. Kondisi serta taraf hidup para calon anggota apakah sudah mampu menghimpun modal awal.
Apabila berdasarkan penelitian terhadap hal-hal
tersebut diatas diperoleh kesimpulan bahwa koperasi
UISU memang layak didirikan maka sebelum rapat
pertama dalam rangka pendirian koperasi UISU
maka para pemrakarsa pendirian koperasi
menghubungi Dinas Koperasi Pemko Medan untuk
mendapatkan informasi tentang cara pendirian
koperasi sehingga ketika koperasi UISU didirikan
akan terhindar dari keadaan dimana koperasi telah
didirikan anggaran dasarnya tidak memenuhi syarat.
Hasil pertamuan dengan Dinas Koperasi dilaporkan
kepada pimpinan UISU untuk mendapatkan saran
dan petunjuk bagi pendirian koperasi UISU.
Kemudian   dilaksanakan   rapat   persiapan
pembentukan koperasi dan menyusun konsep UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, petunjuk
dan bimbingan pihak Dinas Koperasi dan Pimpinan
UISU serat mempertimbangkan kondisi lingkungan
UISU. Sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 hal-hal
pokok yang harus diatur dalam anggaran dasr
koperasi adalah jati diri, tujuan, kedudukan, peran,
keanggotaan,   pengurus,   pengawas,   usaha,
permodalan, sisa hasil usaha dan pembinaan.
Setelah konsep anggaran dasar selesai kemudian
dibahas oleh tim pemrakarsa pendirian Koperasi
UISU dan ada baiknya dikonsultasikan kembali
kepada pimpinan UISU. Kemudian ditetapkan rapat
pembentukan koperasi UISU dengan mengundang
minimal 20 orang dosen/pegawai administrasi UISU,
Pimpinan UISU baik rektorat maupun pimpinan
Fakultas se UISU. Turut juga diundang kepala Dinas
Koperasi Pemko Medan untuk memberikan
bimbingan dan pengarahan dalam rapat pembentukan
koperasi UISU.
Menurut Panji Anoraga dan Djoko Sudantoko,
(2002) agar rapat pembentukan koperasi berjalan
tertib, panitia menentukan acara yang memuat hal-hal
sebagai berikut :
1. Pembentukan oleh panitia
2. Penjelasan oleh Panitia tentang maksud
pendirian koperasi serta hal-hal yang dirintis
oleh Panitia ke arah pembentukan koperasi.
3. Penjelasan dan penerangan oleh pejabat dinas
koperasi
4. Persetujuan rapat tentang pendirian koperasi
5. Pembicaraan dan penetapan anggaran dasar
koperasi
6. Penetapan rencana kerja dan anggaran belanja
koperasi
7. Pemilihan pengurus dan badan pengawas
8. Penentuan   nama-nama   yang   akan
menandatangani naskah akte pendirian koperasi
9. Penyampaian saran dan masukan
10 Pernyataan sumpah dan janji oleh pengurus dan
badan pemeriksa
11. Penutup
Walaupun susunan acara tersebut diatas cukup baik
namun ada baiknya Pimpinan UISU diikut sertakan
memberikan sambutan dan pengarahan pada awal
rapat dan juga dimasukkan sebagai pembina koperasi
UISU agar dalam perjalanan koperasi kebersamaan
akan terjalin dengan baik. Pengurus yang terpilih
dalam rapat menandatangani akte pendirian koperasi
setelah ditandatangani oleh peserta rapat yang hadir
sebagai pendiri koperasi UISU dan kemudian panitia
pembentukan koperasi membubarkan diri karena
telah menyelesaikan tugasnya mendirikan koperasi
langkah berikutnya adalah pengesahan koperasi
UISU sebagai koperasi badan hukum dengan
pengesahan akte pendirian/anggaran dasar koperasi
oleh pejabat yng berwewenang. Untuk mendapatkan
pengesahan sebagai badan hukum pengurus
mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas
Koperasi Medan dengan melampirkan akte pendirian,
keterangan domisili koperasi dan kelurahan setempat
dan biaya administrasi yang dibutuhkan setelah
pemohon diteliti ternyata telah memenuhi syarat
maka Kepala Dinas Koperasi RI akan menertibkan
surat keputusan penetapan koperasi UISU sebagai
koperasi berbadan hukum dan memenuhi stempel
pengesahan pada akte pendiriaanya. Dengan
demikian koperasi UISU yang didirikan telah syah
sebagai koperasi berbadan hukum.

Bidang usaha yang dapat memberdayakan
ekonomi keluarga UISU :
Misi utama atau maksud didirikannya koperasi
adalah untuk meningkatkan taraf hidup para
anggotanya. Maksud ini taraf hidup para anggotanya.
Maksud ini akan dapat direalisir apabila usaha
(bussines) dikelola dan dikembangkan dengan
keterkaitan usaha yang kuat dengan kebutuhan/usaha
ekonomi anggotanya. Panji Anoraga dan Djoko
Sudantoko (2002) sebagai suatu lembaga ekonomi
koperasi harus menerapkan asas-asas bisnis dan
manajeman yang baik dalam pengelolaannya. Didik
J. Rahbini, (1988) tanpa menerapkan asas tersebut
koperasi akan sulit berkembang karena tidak
memiliki keunggulan. Seperti kita ketahui bahwa
tujuan koperasi, serta motivasi orang yang masuk
menjadi anggota koperasi adalah hasrat untuk
memajukan kehidupan ekonomi mereka. Ada
beberapa hal penting yang harus diperhatikan secara
sungguh-sungguh yang diperhatikan secara sungguh-
sungguh oleh pengurus koperasi diantaranya :
Para pengurus koperasi seharusnya memahami
prinsip-prinsip pengelola koperasi secara cermat
Pengurus perlu menetapkan suatu mekanisme kerja
yang mampu menunjang kelancaran usaha koperasi.
Perlu membangun hubungan kemitraan yang saling
menguntungkan antar koperasi dengan lembaga
ekonomi lainnya semisal badan usaha milik negara,
kalangan swasta dan koperasi lainnya guna
memperkuat usaha yang telah ditekuni dan
memperoleh berbagai pengalaman berharga. Panji
Anoraga dan Djoko Sudantoko, (2002)
Bidang usaha yang berkaitan dengan kegiatan UISU
 adalah bidang yang relevan ditangani oleh koperasi
UISU seperti fotocopi, percetakan,pengadaan barang
ATK untuk kantor dan mahasiswa, catering, kantin,
wartel dan juga proyek simpan pinjam berdasarkan
Syariah Islam. Disamping itu koperasi juga bisa
menangani Cleaning Service Ruangan Kantor,
ruangan kuliah dan labortorium UISU.
Salah satu yang paling penting adalah memahami
pangsa pasar dari usaha koperasi yaitu :
1. Populasi mahasiswa UISU yang cukup besar
yaitu berkisar 13. 359 orang
2. Staf pengajar yang jumlahnya berkisar 844
orang
3. Pegawai administrasi yang jumlahnya berkisar
360 orang
Dengan dukungan dari Pimpinan Universitas dan
Fakultas se UISU usaha koperasi UISU bisa
berkembang dengan syarat pengurus koperasi bisa
meyakinkan para pemimpin UISU dan anggota
bahwa koperasi ini akan dapat meningkatkan
kesejahteraan ekonomi keluarga UISU, dan mutu
barang yang ditawarkan benar-benar bisa bersaing
dengan harga pasar dan bisa menjamin rutinitas
pengadaannya. Untuk itu pengurus harus bisa
bekerjasama dengan pihak pemasok sehingga
pasokan kebutuhan koperasi UISU berjalan lancar
dan juga mutu barang tetap terjaga sehingga tidak
mengecewakan para pelanggan koperasi
Pengurus yang akan menjalankan usaha
koperasi UISU haruslah orang yang cakap, jujur dan
memiliki naluri bisnis yang kuat serta memiliki dan
mental wirausaha
Sikap mental wirausaha dalam koperasi
adalah suatu sikap mental dalam berusaha secara
koperatif, untuk mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian mengambil resiko an berpegang teguh
pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejateraan Panji Anoraga dan Djoko Sudantoko,
(2002)
Untuk dapat melangsungkan kehidupannya
koperasi harus mampu menyesuaikan diri dengan
lingkungan dan perubahannya dan bisa mengelola
perubahan itu.
Analisa SWOT :
Dalam menghadapi perubahan lingkungan dan
mengetahui posisi koperasi dapat dilakukan dengan
mengidentifikasi dengan analisa SWOT yaitu
kekuatan, kelemahan, kesempatan/peluang, dan
ancaman. Berdasarkan analisa SWOT tersebut akan
diperoleh pengaruh positif yaitu yang dapat
mendukung secara positif perkembangan koperasi
yang sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai dan
pengaruh negative yaitu pengaruh yang menghambat
perkembangan  koperasi  dalam  menghadapi
                                perubahan – perubahan yang akan terjadi sehingga
koperasi memiliki landasan untuk mengantisipasi
perubahan yang akan terjadi dimasa mendatang.
Agar tetap beroperasi dan memiliki kelangsungan
hidup setiap koperasi harus memiliki tujuan yaitu :


a.       Profit (keuntungan)
b.       Mempertahankan kelangsungan hidup koperasi
c.        Pertumbuhan koperasi
d.       Tanggungjawab sosial

Semakin tinggi keuntungan yang diharapkan akan
semakin besar risiko yang dihadapi untuk itu
pengurus koperasi perlu memperhitungkan dengan
matang dalam menjalankan usaha koperasi.

Modal Usaha Koperasi :
Dalam mempersiapkan modal usaha koperasi ada
beberapa sumber :
Modal sendiri
Meminjam
Kerjasama
Modal sendiri bisa diperoleh dari simpanan anggota
baik simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan
sukarela, namun jumlahnya adalah terbatas
mengingat koperasi baru berdiri. Meminjam atau
kredit melalui bank konvensional tentu harus
memakai bunga yang bertentangan dengan syariah
Islam.
Kerjasamanya bisa dilakukan dengan perbankan
syariah yang tidak mengenal konsep bunga
Perbankan Syariah membuka peluang pembiayaan
pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan
dan hubungan harmonis. Perbankan Syariah memiliki
empat prinsip yang senantiasa mendasari jaringan
kerja Perbankan dengan sistem syariah yaitu
1. Perbankan Non Riba
Bank Syariah perang melawan riba untuk itu
maka bank syariah menghindar muamalah riba
seperti pada bank konvensional
2. Perniagaan halal dan tidak haram
Dalam berbisnis harus halal bukan yang yang
diharamkan   oleh   syariat   Islam.Dalam
perdagangan tidak diperkenankan jual beli
dengan tindakan yang haram
3. Keridhaan pihak-pihak dalan berkontrak
Dalam berbisnis Islam menginginkan setiap
yang terikat dalam perjanjian/kontrak harus
mendapat kepuasaan dalam mengadakan
transaksi oleh karena itu para pihak yang
berkontrak harus ada kerelaan
4. Pengurusan dana yang amanah, jujur dan
bertanggungjawab
Dalam berusaha/berbisnis nilai kejujuran dan
amanah dalam mengurus dana merupakan ciri
yang harus ditunjukkan karena merupakan sifat
dari Nabi dan Rasul dalam kehidupan sehari-hari
Syahrial Effendi Pasaribu (2005) mengingat
UISU adalah lembaga yang didirikan oleh umat
Islam dan koperasi UISU diartikn untuk
memberdayakan ekonomi para pekerja di UISU
kami yakin perbankan syariah akan bersedia
 membantu modal usaha koperasi UISU dengan
syarat koperasi UISU mendapat dukungan penuh
dari Pimpinan UISU dan bidang usaha yang
akan dilaksanakan benar – benar dapat
dilaksanakan oleh pengurus koperasi UISU.
Pengurus koperasi UISU harus menyusun
proposal usaha yang bisa merefleksikan
gambaran usaha koperasi dan mencerminkan
pribadi pengurus yang menjalankan usaha
koperasi yang merupakan dokumen tertulis yang
rinci mengenai usaha yang direncanakan.
Menurut Rambat Lupiyoadi (2004) ada 4
(empat) faktor kritis yang perlu diperhatikan
dalam penyusunan proposal usaha :
1.       Tujuan yang realistis
Tujuan yang diinginkan dicapai harus
spesifik,dapat diukur dan ada kesatuan waktu
dan parameternya

2.       Komitmen
Bisnis perlu mendapat dukungan dari pihak
anggota, mitra usaha,pekerja dan anggota tim
3.       Batasan waktu
Sub sub tujuan harus dibuat secara
berkesinambungan dan ada evaluasi waktu atas
kemajuan – kemajuan yng telah dicapai

4.       Fleksibilitas waktu
Harus dapat diantisipasi dan memungkinkan
munculnya alternative strategi yang dapat
diformulasikan.
Rencana usaha sebaiknya disusun sendiri oleh
pengurus namun boleh juga dibuat oleh tim yang
ditunjuk dengan syarat pengurus mengerti isi
proposal usaha tersebut,karena proposal usaha akan
menjadi gambaran awal seberapa jauh kemampuan
manajerial pengurus
Didalam proposal usaha perlu dicantumkan yaitu :
1.       Aspek personalia
2.       Aspek financial
3.       Aspek manajemen
4.       Aspek harga
5.       Aspek risiko kritis usaha
6.       Aspek situasi persaingan

Disamping itu pengurus koperasi harus siap untuk
menjawab setiap pertanyaan dari pihak yang akan
meneliti kelayakan usaha dengan membahas proposal
usaha tersebut. Apabila proposal usaha dinilai layak
tentu bantuan permodalan usaha akan diberikan
setelah memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Dengan modal yang dimiliki sendiri ditambah
dengan bantuan modal dari pihak luar (Perbankan
Syariah) usaha koperasi dapat diwujudkan dan
dijalankan dengan sebaik-baiknya sehingga ekonomi
para anggota dapat diberdayakan.
Peminjaman modal usaha dari pihak luar (perbankan)
harus disetujui oleh rapat anggota yang diadakan
untuk membahas rencana kerja koperasi dan akan
dipertanggungjawabkan kemudian pada Rapat
Anggota Tahunan.

PENUTUP

Kesimpulan
1.       Pembentukan   Koperasi   UISU   harus
beranggotakan semua Dosen dan karyawan
UISU dengan dukungan penuh Pimpinan UISU
2.       Pengurus Koperasi UISU haruslah orang-orang
yang memiliki jiwa kewirusahaan yaitu yang jeli
menangkap dan memanfaatkan peluang yang
dilandasi pertimbangan rasional, inovatif dan
mampu mengembangkan kemandirian koperasi
3.       Untuk memberdayakan ekonomi keluarga besar
UISU, pengurus koperasi UISU harus
membentuk tim bisnis yang tangguh dalam  men jalankan roda usaha
4.       Pengurus koperasi UISU perlu menjalin
kerjasama dengan pihak perbankan terutama
bank syariah untuk membantu modal usaha
koperasi dan bimbingan usaha yang akan
dijalankan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Didik J. Rahbani, 1988 Koperasi Pendekatan
Bisnis atau Politik
2. Depdagkop RI, 1980 Pengetahuan Harian
Kompas 5 Maret 1988 Perkoperasian
3. Panji Anoraga dan Djoko Sudantoko, 2002
Koperasi   Kewirusahaan   dan   Usaha
Kecil,Rineka Cipta
4. Rambat Lupiyoadi,2004 Entrepreneurship From
Minset to Strategy, Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia
5. Syahril Effendy Pasaribu, 2005 Kontribusi
Bank Muamalat Terhadap Perkembangan
Perbankan Secara Syariah, Bina Teknik Press
Medan
6. Tom Gunadi, 1983 Sistem Perekonomian
Berdasarkan Pancasila danUUD 1947, Angkasa
Bandung
7. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian

0 komentar:

Posting Komentar